Layanan Kami
Didukung oleh personil yang kompeten serta Laboratorium PT Intertek Utama Services yang terakreditasi, kami memberikan solusi Jaminan, Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi yang inovatif bagi pelanggan kami.
Persyaratan Kandungan Zat Warna Azo dan Formaldehida pada Kain untuk pakaian bayi sesuai SNI 7617:2013/Amd1:2014 telah ditetapkan untuk setiap pakaian bayi yang dipasarkan di Indonesia.
Mulai Tahun 2013, mainan yang masuk ke pasar Indonesia harus memiliki sertifikat kesesuaian Standard Nasional Indonesia (SNI). Sejak tahun 2016, pengujian harus dilakukan oleh laboratorium penguji di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
Untuk memperoleh sertifikasi produk bertanda SNI, perusahaan perlu melakukan serangkaian kegiatan mulai dari Permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan evaluasi serta mentaati ketentuan yang berlaku. Semua biaya sertifikasi ditanggung oleh perusahaan.