Audit Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK)

Audit Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK)

IT Specialist Works on Personal Computer with Screens Showing Software Program with Coding Language Interface. In the Background Technical Room of Data Center with Professional Working

Audit TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan proses evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk menilai kesesuaian, efektivitas, dan efisiensi implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan standar yang ada, guna mengidentifikasi kelemahan, risiko, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik digital, kepatuhan regulasi, dan mendorong akuntabilitas pemerintah.


Dasar hukum audit TIK SPBE adalah:

  • Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Peraturan Menteri PANRB No. 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

Audit TIK SPBE ditujukan untuk instansi pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah yang menggunakan sistem berbasis elektronik. Audit TIK SPBE dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (LATIK), untuk objek audit:
  • Aplikasi SPBE (Khusus) pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD)
  • Infrastruktur SPBE pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) 
Dalam melakukan audit TIK SPBE, LATIK Intertek mengacu ke pedoman teknis audit yang ditetapkan, yaitu:
  • Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi SPBE 
  • Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 161/I/HK/2024 tentang Kriteria Penilaian Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 190/I/HK/2024  tentang Skema Penilaian Kesesuaian  Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Alur proses pengajuan dan audit TIK SPBE

  1. Pengajuan permohonan dari IPPD
  2. Perjanjian Audit
  3. Perencanaan Audit
  4. Pengisian dan pelengkapan bukti pada audit tools 
  5. Offsite / document audit
  6. Onsite audit
  7. Laporan temuan dan rekomendasi
  8. Masa sanggah
  9. Finalisasi dan pelaporan audit.

Direktori Klien Audit TIK

Nama Klien Alamat Cakupan Tanggal Terbit
Sertifikat
Tanggal Habis
Berlaku
Sertifikat