Intertek LSPRo

LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

PT INTERTEK UTAMA SERVICES

LSPr-052-IDN

Read More
Tentang Kami
Teen using a phone

PT. Intertek Utama Services

PT Intertek Utama Services, adalah salah satu perusahaan perwakilan Intertek di Indonesia. Berdiri pertama kali pada tanggal 14 Mei 1993 dengan nama PT. Inchape Utama Services di Jakarta. Kemudian pada tanggal 9 Juni 1997 berubah nama menjadi PT. Intertek Utama Services.

Intertek merupakan industry terdepan dengan lebih dari dari 44.000 karyawan di 1.000 lokasi di lebih dari 100 negara. Kami memberikan keahlian Total Quality Assurance 24 jam sehari, 7 hari seminggu yang selalu berpusat pada pelanggan kami. Baik bisnis lokal atau global, kami dapat membantu memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar kualitas, kesehatan, lingkungan, keselamatan, dan akuntabilitas sosial untuk hampir semua pasar di seluruh dunia. Kami memiliki akreditasi, pengakuan, dan kesepakatan global yang ekstensif, dan pengetahuan serta keahlian kami dalam mengatasi rintangan regulasi, pasar, dan rantai pasokan tidak tertandingi.

LAYANAN KAMI
Jaminan Kualitas Menyeluruh

Didukung oleh personil yang kompeten serta Laboratorium PT Intertek Utama Services yang terakreditasi, kami memberikan solusi Jaminan, Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi yang inovatif bagi pelanggan kami.

read more
sertifikat Produk Pakaian Bayi

Persyaratan Kandungan Zat Warna Azo dan Formaldehida pada Kain untuk pakaian bayi sesuai SNI 7617:2013/Amd1:2014 telah ditetapkan untuk setiap pakaian bayi yang dipasarkan di Indonesia.

read more
Sertifikat Produk Mainan Anak

Mulai Tahun 2013, mainan yang masuk ke pasar Indonesia harus memiliki sertifikat kesesuaian Standard Nasional Indonesia (SNI). Sejak tahun 2016, pengujian harus dilakukan oleh laboratorium penguji di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

read more
Persyaratan Biaya

Untuk memperoleh sertifikasi produk bertanda SNI, perusahaan perlu melakukan serangkaian kegiatan mulai dari Permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan evaluasi serta mentaati ketentuan yang berlaku. Semua biaya sertifikasi ditanggung oleh perusahaan.

read more
Manajemen Ketidakberpihakan

Sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), PT Intertek Utama Services memastikan:

  • Kegiatan sertifikasi dilakukan secara tidak memihak
  • Bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersial keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
  • Mengidentifikasi risiko ketidakberpihakannya secara berkelanjutan dan meninjau kesesuaian atau kemutakhirannya
  • Mampu menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut, yaitu dengan melakukan pengendalian terhadap aktivitas atau proses yang berisiko tinggi (unacceptable risks), sehingga dapat diturunkan ke level risiko yang dapat diterima dengan menilai risiko tersebut baik sebelum maupun setelah dilakukannya pengendalian
  • Memiliki komitmen manajemen puncak untuk tidak memihak, yaitu diantaranya dengan cara tidak mengambil peran dalam mengambil keputusan sertifikasi, menetapkan bahwa setiap karyawan baru wajib menandatangani pernyataan kode etik dan mengikuti pelatihan dan uji kode kepatuhan setidaknya sekali dalam setahun, serta memberlakukan sanksi bagi yang melanggar
  • Seluruh personel, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi bertindak tidak memihak.
  • Bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersial keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
Code of Ethics, Zero Tolerance

PT Intertek Utama Services mempunyai komitmen bahwa setiap personel tanpa kecuali wajib untuk memahami, mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang mengatur tentang Kebijakan Ketidakberpihakan/Kemeandirian, Kerahasiaan, Kode Etik (Code of Ethics), Kebijakan Nol Toleransi (Zero Tolerance), dan Kebijakan IT (IT Policy).

Kebijakan Kode Etik, Kebijakan IT dan Kebijakan Nol Toleransi diberikan kepada personel semenjak hari pertama masuk kerja, dan akan diperbaharui jika sudah ada update terbaru dari regional dan setiap tahunnya dilakukan penyegaran kembali kode kepatuhan (Code of Ethics) dan Kebijakan IT (IT Policy) dengan e-learning kepada seluruh karyawan.. Download Intertek Code of Ethic at https://www.intertek.com/about/compliance-governance/


Intertek Terms and Conditions

Kecuali jika secara tegas disetujui secara tertulis, semua pekerjaan dan layanan yang dilakukan oleh Intertek tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum kami. Jika Anda mengalami kesulitan mendapatkan ini dari situs web, harap hubungi kami segera dan kami akan mengirimkan salinannya melalui pengembalian. Download Intertek Terms and Conditions at https://www.intertek.com/terms/

Hak dan Kewajiban
Hak Klien
  • Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan proses sertifikasi.
  • Mendapatkan Sertifikat Produk jika sudah memenuhi persyaratan sertifikasi yang sudah ditetapkan oleh LSPro Intertek dan atau Peraturan yang berlaku.
  • Mengajukan penambahan dan/atau pengurangan lingkup sertifikasi.
  • Mengajukan keluhan, banding dan penyelesaian perselisihan kepada LSPro Intertek.
  • Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi apabila ada perubahaan persyaratan.
Kewajiban Klien
  • Memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan oleh LSPro Intertek beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh LSPro Intertek.
  • Menjamin untuk tidak mengedarkan dan menjual produk, baik produk dalam negeri maupun impor, pada saat proses sertifikasi.
  • Memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LSPro Intertek.
  • Memberikan akses pelaksanaan evaluasi/audit dan pengambilan contoh uji serta surveilan (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan sub kontraktor yang relevan.
Pengaduan dan banding
Merekam dan melacak pengaduan dan banding dan Tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya
Setelah menerima pengaduan atau banding, Intertek akan mengkonfirmasikan apakah pengaduan dan banding berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawabnya, dan jika demikian Intertek harus menyelesaikannya
Mengakui secara tertulis penerimaan pengaduan resmi atau banding
Bertanggungjawab mengumpulkan dan melakukan verifikasi seluruh informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan banding hingga adanya suatu keputusan
Keputusan menyelesaikan pengaduan atau banding dilakukan oleh, atau ditinjau dan disetujui oleh, satu orang atau lebih yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi yang terkait dengan pengaduan atau banding tersebut.
Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel (termasuk yang bertindak dalam kapasitas manajemen) yang telah memberikan konsultasi kepada klien, atau personel yang telah dipekerjakan oleh klien, tidak boleh ditugaskan oleh Intertek untuk meninjau atau menyetujui keputusan pengaduan dan banding klien dalam waktu dua tahun setelah akhir konsultasi atau pekerjaan.
Bila mungkin, Intertek menyampaikan pemberitahuan secara formal terkait hasil dan akhir proses pengaduan kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Intertek menyampaikan pemberitahuan secara formal hasil dan akhir dari proses banding kepada pemohon banding.
Intertek mengambil tindakan selanjutnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengaduan dan banding.
Kebijakan Mutu

Manajemen Puncak PT Intertek Utama Services berkomitmen untuk:

Memberikan pelayanan pengujian laboratorium dan sertifikasi produk secara professional dengan standar dan kehandalan tinggi yang menekankan pada persyaratan pelanggan serta memperhitungkan faktor-faktor pasar yang kompetitif.
Menyediakan keahlian dan pelayanan yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO/IEC 17025 dan SNI ISO/IEC 17065 dan meningkatkan secara berkesinambungan pelayanan kami guna kepuasan pelanggan.
Memastikan semua karyawan yang bekerja dalam kegiatan pengujian dan sertifikasi produk memahami dokumentasi system manajemen mutu dan menerapkan semua kebijakan serta prosedur dalam pekerjaan mereka sehari-hari.
Memberikan bukti komitmen tentang pengembangan dan implementasi system manajemen serta meningkatkan / menyempurnakan efektivitasnya secara berkelanjutan
Mengkomunikasikan kepada organisasi mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan, persyaratan perundang-undangan, peraturan internal dan peraturan lainnya yang relevan.
Menjamin integritas system manajemen dipelihara pada saat perubahan terhadap system manajemen direncanakan dan dimplementasikan
Menjamin semua proses pengujian dan sertifikasi produk dilakukan secara tidak memihak melalui penerapan suatu mekanisme untuk menjaga ketidakberpihakan.
Pembubuhan Tanda SNI
  • Perusahaan yang telah memperoleh Sertifikat SNI wajib mencantumkan tanda SNI, nomor SNI dan atribut pada setiap produk pada posisi yang mudah dibaca dengan penandaan yang tidak mudah hilang
  • Kegiatan penandaan SNI harus dilakukan sebelum produk dipasarkan
  • Mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia
  • Tanda SNI berhologram sebagaimana dimaksud pada angka 4 dicetak sebanyak jumlah produk yang disertifikasi dalam SPPT-SNI
  • Tanda SNI sebagaimana dimaksud dengan bentuk gambar adalah sebagai berikut:
SNI-Bayi
PAKAIAN BAYI

Penandaan SNI berbentuk bujur sangkar tercetak nyata di atas hologram berwarna perak berukuran minimal 1,5cm x 1,5cm, di dalamnya tercetak nomor SNI

Tanda SNI berhologram ditempatkan dengan cara di-tag atau ditempel pada produk/label produk

Di bawah tanda SNI berhologram dicetak Kode LSPro dan NRP/NPB

SNI-MainanAnak
Mainan Anak

Penandaan SNI berbentuk bujur sangkar dengan ukuran minimal (7 x 7) mm, apabila tidak memungkinkan penandaan pada produk, penandaan SNI dapat dicantumkan pada label atau kemasan terkecil.

Tanda SNI berhologram ditempatkan dengan cara di-tag atau ditempel pada produk/label produk

Di bawah tanda SNI berhologram dicetak Kode LSPro dan NRP/NPB

world-map

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) 

Address
LSPro Intertek Jl. Raya Bogor KM 28, RT 004 RW 007 Pekayon, Pasar Rebo Jakarta Timur 13710 Indonesia
Phone
+62 21 2938 4454

Laboratorium Softlines 

Address

Jl. Cikini IV No 2, Gondangdia, Jakarta Pusat - 10330

Phone

6221 391 8584

Laboratorium Hardlines 

Address

Kawasan Industri Candi, Blok 27 no. 4 - Jl. Gatot Subroto Semarang, Jawa Tengah Indonesia

Phone

+62 24 7627 325