Tentang Kami
PT. Intertek Utama Services
PT Intertek Utama Services, adalah salah satu perusahaan perwakilan Intertek di Indonesia. Berdiri pertama kali pada tanggal 14 Mei 1993 dengan nama PT. Inchape Utama Services di Jakarta. Kemudian pada tanggal 9 Juni 1997 berubah nama menjadi PT. Intertek Utama Services.
Intertek merupakan industry terdepan dengan lebih dari dari 44.000 karyawan di 1.000 lokasi di lebih dari 100 negara. Kami memberikan keahlian Total Quality Assurance 24 jam sehari, 7 hari seminggu yang selalu berpusat pada pelanggan kami. Baik bisnis lokal atau global, kami dapat membantu memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar kualitas, kesehatan, lingkungan, keselamatan, dan akuntabilitas sosial untuk hampir semua pasar di seluruh dunia. Kami memiliki akreditasi, pengakuan, dan kesepakatan global yang ekstensif, dan pengetahuan serta keahlian kami dalam mengatasi rintangan regulasi, pasar, dan rantai pasokan tidak tertandingi.
LAYANAN KAMI
Manajemen Ketidakberpihakan
Sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), PT Intertek Utama Services memastikan:
Code of Ethics, Zero Tolerance
PT Intertek Utama Services mempunyai komitmen bahwa setiap personel tanpa kecuali wajib untuk memahami, mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang mengatur tentang Kebijakan Ketidakberpihakan/Kemeandirian, Kerahasiaan, Kode Etik (Code of Ethics), Kebijakan Nol Toleransi (Zero Tolerance), dan Kebijakan IT (IT Policy).
Kebijakan Kode Etik, Kebijakan IT dan Kebijakan Nol Toleransi diberikan kepada personel semenjak hari pertama masuk kerja, dan akan diperbaharui jika sudah ada update terbaru dari regional dan setiap tahunnya dilakukan penyegaran kembali kode kepatuhan (Code of Ethics) dan Kebijakan IT (IT Policy) dengan e-learning kepada seluruh karyawan.. Download Intertek Code of Ethic at https://www.intertek.com/about/compliance-governance/
Intertek Terms and Conditions
Kecuali jika secara tegas disetujui secara tertulis, semua pekerjaan dan layanan yang dilakukan oleh Intertek tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum kami. Jika Anda mengalami kesulitan mendapatkan ini dari situs web, harap hubungi kami segera dan kami akan mengirimkan salinannya melalui pengembalian. Download Intertek Terms and Conditions at https://www.intertek.com/terms/
Hak dan Kewajiban
Hak Klien
Kewajiban Klien
Pengaduan dan banding
Kebijakan Mutu
Manajemen
Puncak PT Intertek Utama Services berkomitmen untuk:
Pembubuhan Tanda SNI
Penandaan SNI berbentuk bujur sangkar tercetak nyata di atas hologram berwarna perak berukuran minimal 1,5cm x 1,5cm, di dalamnya tercetak nomor SNI
Tanda SNI berhologram ditempatkan dengan cara di-tag atau ditempel pada produk/label produk
Di bawah tanda SNI berhologram dicetak Kode LSPro dan NRP/NPB
Penandaan SNI berbentuk bujur sangkar dengan ukuran minimal (7 x 7) mm, apabila tidak memungkinkan penandaan pada produk, penandaan SNI dapat dicantumkan pada label atau kemasan terkecil.
Tanda SNI berhologram ditempatkan dengan cara di-tag atau ditempel pada produk/label produk
Di bawah tanda SNI berhologram dicetak Kode LSPro dan NRP/NPB
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
Laboratorium Softlines
Jl. Cikini IV No 2, Gondangdia,
Jakarta Pusat - 10330
6221 391 8584
Laboratorium Hardlines
Kawasan Industri Candi, Blok 27 no. 4 - Jl. Gatot Subroto
Semarang, Jawa Tengah
Indonesia
+62 24 7627 325