Sertifikat Produk SNI MAINAN ANAK
Sejak tahun 2013, mainan yang masuk ke pasar Indonesia harus memiliki sertifikat kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian mulai tahun 2016, pengujian harus dilakukan oleh Laboratorium Pengujian di Indonesia yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. Peraturan terbaru terkait pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan secara wajib ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018.
PT Intertek Utama Services merupakan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melaksanakan sertifikasi produk SNI Wajib Mainan Anak dengan ruang lingkup sebagai berikut:
PT Intertek Utama Services merupakan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melaksanakan sertifikasi produk SNI Wajib Mainan Anak dengan ruang lingkup sebagai berikut:
|
Standar Pengujian |
Parameter |
|
SNI ISO 8124-1:2010 |
Keamanan
mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis |
|
SNI ISO 8124-2:2010 |
Keamanan
mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar |
|
SNI ISO 8124-3:2010 |
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu |
|
SNI IEC 62115:2011 | Mainan elektrik – Keamanan |
|
EN 71-5 |
Kandungan Ftalat |
|
SNI 7617:2010 |
Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain |
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha antara lain:
1. Pengambilan contoh serta pengujian harus dilakukan untuk setiap
importasi.
2. Pengambilan contoh diambil dari gudang importer/pabrikan untuk
kemudian diuji dengan standar SNI Wajib untuk Mainan oleh
Laboratorium yang ditunjuk.
3. Sertifikasi akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
untuk setiap produk yang telah lolos uji.
4. Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat SNI wajib
mencantumkan tanda SNI serta NPB pada produknya.
5. Kementerian Perindustrian akan melakukan pegawasan berkala untuk
produk Mainan yang beredar di Indonesia
1. Pengambilan contoh serta pengujian harus dilakukan untuk setiap
importasi.
2. Pengambilan contoh diambil dari gudang importer/pabrikan untuk
kemudian diuji dengan standar SNI Wajib untuk Mainan oleh
Laboratorium yang ditunjuk.
3. Sertifikasi akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
untuk setiap produk yang telah lolos uji.
4. Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat SNI wajib
mencantumkan tanda SNI serta NPB pada produknya.
5. Kementerian Perindustrian akan melakukan pegawasan berkala untuk
produk Mainan yang beredar di Indonesia
Alur proses sertifikasi SNI Mainan Anak (Skema Sertifikasi Mainan Anak – 1n)
(sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI No. 02/BIM/PER/1/2014)