Sertifikat Produk SNI Mainan Anak

Sertifikat Produk SNI Pakaian Bayi

Picture2
Mulai Tahun 2013, mainan yang masuk ke pasar Indonesia harus memiliki sertifikat kesesuaian Standard Nasional Indonesia (SNI). Sejak tahun 2016, pengujian harus dilakukan oleh laboratorium penguji di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 (diubah dengan 55/M-IND/PER/11/2013), berikut adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan:

Standar Pengujian

Parameter

SNI ISO 8124-1:2010

Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis

SNI ISO 8124-1:2010

Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar

SNI ISO 8124-1:2010

Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu

SNI ISO 8124-1:2010

Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal

SNI IEC 62115:2011

Mainan elektrik – Keamanan

EN 71-5

Kandungan Ftalat

SNI 7617:2010

Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain

PT Intertek Utama Services merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan sertifikasi SNI untuk Mainan Anak. 
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha antara lain:
  • Pengambilan contoh serta pengujian harus dilakukan untuk setiap importasi
  • Pengambilan contoh diambil dari gudang importer/pabrikan untuk kemudian diuji dengan standar SNI Wajib untuk Mainan oleh Laboratorium yang ditunjuk.
  • Sertifikasi akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk setiap produk yang telah lolos uji.
  • Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat SNI wajib mencantumkan tanda SNI serta NPB pada produknya
  • Kementerian Perindustrian akan melakukan pegawasan berkala untuk produk Mainan yang beredar di Indonesia
Alur proses sertifikasi SNI Mainan Anak (Skema Sertifikasi Mainan Anak – 1n)

(sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI No. 02/BIM/PER/1/2014)

Flow-mainan-anak-Intertek