Pembubuhan Tanda SNI
Pembubuhan Tanda SNI
  • Perusahaan yang telah memperoleh Sertifikat SNI wajib mencantumkan tanda SNI, nomor SNI dan atribut pada setiap produk pada posisi yang mudah dibaca dengan penandaan yang tidak mudah hilang
  • Kegiatan penandaan SNI harus dilakukan sebelum produk dipasarkan
  • Mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia
  • Tanda SNI berhologram sebagaimana dimaksud pada angka 4 dicetak sebanyak jumlah produk yang disertifikasi dalam SPPT-SNI
  • Tanda SNI sebagaimana dimaksud dengan bentuk gambar adalah sebagai berikut:
SNI-Bayi
PAKAIAN BAYI

Penandaan SNI berbentuk bujur sangkar tercetak nyata di atas hologram berwarna perak berukuran minimal 1,5cm x 1,5cm, di dalamnya tercetak nomor SNI

Tanda SNI berhologram ditempatkan dengan cara di-tag atau ditempel pada produk/label produk

Di bawah tanda SNI berhologram dicetak Kode LSPro dan NRP/NPB

SNI-MainanAnak
Mainan Anak

Penandaan SNI berbentuk bujur sangkar dengan ukuran minimal (7 x 7) mm, apabila tidak memungkinkan penandaan pada produk, penandaan SNI dapat dicantumkan pada label atau kemasan terkecil.

Tanda SNI berhologram ditempatkan dengan cara di-tag atau ditempel pada produk/label produk

Di bawah tanda SNI berhologram dicetak Kode LSPro dan NRP/NPB