Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Hak Klien
  • Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan proses sertifikasi.
  • Mendapatkan Sertifikat Produk jika sudah memenuhi persyaratan sertifikasi yang sudah ditetapkan oleh LSPro Intertek dan atau Peraturan yang berlaku.
  • Mengajukan penambahan dan/atau pengurangan lingkup sertifikasi.
  • Mengajukan keluhan, banding dan penyelesaian perselisihan kepada LSPro Intertek.
  • Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi apabila ada perubahaan persyaratan.
Kewajiban Klien
  • Memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan oleh LSPro Intertek beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh LSPro Intertek.
  • Menjamin untuk tidak mengedarkan dan menjual produk, baik produk dalam negeri maupun impor, pada saat proses sertifikasi.
  • Memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LSPro Intertek.
  • Memberikan akses pelaksanaan evaluasi/audit dan pengambilan contoh uji serta surveilan (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan sub kontraktor yang relevan.