-
Memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan oleh LSPro Intertek beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
-
Melakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh LSPro Intertek.
-
Menjamin untuk tidak mengedarkan dan menjual produk, baik produk dalam negeri maupun impor, pada saat proses sertifikasi.
-
Memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LSPro Intertek.
-
Memberikan akses pelaksanaan evaluasi/audit dan pengambilan contoh uji serta surveilan (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan sub kontraktor yang relevan.