Sertifikat Produk Pakaian Bayi

Sertifikat Produk SNI Pakaian Bayi

Child-teddy-Thinkstock-497183408-resize1080
Persyaratan Kandungan Zat Warna Azo dan Formaldehida pada Kain untuk pakaian bayi sesuai SNI 7617:2013/Amd1:2014 telah ditetapkan untuk setiap pakaian bayi yang dipasarkan di Indonesia. 

SNI 7617:2010 yang kemudian direvisi menjadi SNI 7617:2013/Amd1:2014 diterapkan pada kain untuk pakaian bayi dan anak sampai dengan usia 36 bulan dan kain yang bersentuhan langsung dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan/atau rajutan dari berbagai jenis dari serat dan/atau serat campuran.

Persyaratan Keamanan yang diatur dalam SNI 7617:2013/Amd1:2014 adalah:

Jenis Uji

Persyaratan Kain

Keterangan

Zat Warna Azo Karsinogen

Tidak digunakan

Daftar senyawa amina kelompok III (MAK-Jerman kategori 1 dan 2 sesuai Lampiran A SNI 7334.1

Kadar Formaldehida

Tidak terdeteksi

Berdasarakan SNI ISO 14184-1 bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan “Tidak terdeteksi”

Kandungan Logam:

Cadmium (Cd)

Copper (Cu)

Lead (Pb)

Nickel (Ni)

Batas maksimum:

0.1 ppm

25 ppm

0.2 ppm

1.0   ppm

 

Sertifikasi Produk yang menyatakan kesesuaian terhadap SNI 7617:2013/Amd1:2014 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di laboratorium uji terakreditasi yang juga ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
PT Intertek Utama Services merupakan LSPro dan Laboratorium yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Produk terhadap SNI 7617:2013/Amd1:2014 sesuai dengan kaidah SNI ISO 17065 serta regulasi yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha antara lain:
  • Pengambilan contoh serta pengujian harus dilakukan untuk setiap importasi
  • Pengambilan contoh diambil dari gudang importer/pabrikan untuk kemudian diuji dengan standar SNI Wajib untuk Pakaian Bayi oleh Laboratorium yang ditunjuk.
  • Sertifikasi akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk setiap produk yang telah lolos uji.
  • Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat SNI wajib mencantumkan tanda SNI serta NPB pada produknya
  • Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan melakukan pegawasan berkala untuk produk Pakaian Bayi yang beredar di Indonesia
Alur proses sertifikasi SNI Pakaian Bayi (Skema Sertifikasi Pakaian Bayi – 1b)

(sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI No. 17/BIM/PER/11/2014)

Flow-pakaian-bayi-Intertek