Tentang Kami
PT Intertek Utama Services, adalah
salah satu perusahaan perwakilan Intertek di Indonesia. Berdiri pertama kali
pada tanggal 14 Mei 1993 dengan nama PT. Inchape Utama Services di Jakarta.
Kemudian pada tanggal 9 Juni 1997 berubah nama menjadi PT. Intertek Utama
Services.
Intertek merupakan industry
terdepan dengan lebih dari dari 44.000 karyawan di 1.000 lokasi di lebih dari
100 negara. Kami memberikan keahlian Total Quality Assurance 24 jam sehari, 7
hari seminggu yang selalu berpusat pada pelanggan kami. Baik bisnis lokal atau
global, kami dapat membantu memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar
kualitas, kesehatan, lingkungan, keselamatan, dan akuntabilitas sosial untuk
hampir semua pasar di seluruh dunia. Kami memiliki akreditasi, pengakuan, dan kesepakatan
global yang ekstensif, dan pengetahuan serta keahlian kami dalam mengatasi
rintangan regulasi, pasar, dan rantai pasokan tidak tertandingi.
Perusahaan ini didirikan untuk
memenuhi permintaan pasar yang cukup tinggi, terutama permintaan pengujian
hasil eksplorasi tambang yang ada di Indonesia. Perusahaan ini berdiri pertama
kali hanya di Jakarta, kemudian sejalan dengan perjalanan waktu, PT Intertek
Utama Services berkembang terus dan sekarang telah memiliki bagian preparasi
sampel di beberapa daerah.
Sejak 2015, PT Intertek Utama
Services memperluas lingkup jasanya dalam bidang sertifikasi produk (Lembaga
Sertifikasi Produk-LSPro) untuk ruang lingkup Softlines dan Hardlines dengan
menjadikannya satu bagian integral dari sistem manajemen yang dioperasikan
Intertek, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua pihak terkait.
LSPro PT Intertek Utama Services
merupakan bagian dari PT Intertek Utama Services yang dalam menjalankan
operasionalnya berasal dari saham yang disetor ke perusahaan serta pendapatan
dari klien baik dari sertifikasi maupun pengujian.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
PT Intertek Utama Services telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
(KAN) dan juga ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian
Perdagangan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk produk SNI Wajib.