Tentang Kami
Tentang Kami

PT Intertek Utama Services, adalah salah satu perusahaan perwakilan Intertek di Indonesia. Berdiri pertama kali pada tanggal 14 Mei 1993 dengan nama PT. Inchape Utama Services di Jakarta. Kemudian pada tanggal 9 Juni 1997 berubah nama menjadi PT. Intertek Utama Services.

Intertek merupakan industry terdepan dengan lebih dari dari 44.000 karyawan di 1.000 lokasi di lebih dari 100 negara. Kami memberikan keahlian Total Quality Assurance 24 jam sehari, 7 hari seminggu yang selalu berpusat pada pelanggan kami. Baik bisnis lokal atau global, kami dapat membantu memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar kualitas, kesehatan, lingkungan, keselamatan, dan akuntabilitas sosial untuk hampir semua pasar di seluruh dunia. Kami memiliki akreditasi, pengakuan, dan kesepakatan global yang ekstensif, dan pengetahuan serta keahlian kami dalam mengatasi rintangan regulasi, pasar, dan rantai pasokan tidak tertandingi.

Perusahaan ini didirikan untuk memenuhi permintaan pasar yang cukup tinggi, terutama permintaan pengujian hasil eksplorasi tambang yang ada di Indonesia. Perusahaan ini berdiri pertama kali hanya di Jakarta, kemudian sejalan dengan perjalanan waktu, PT Intertek Utama Services berkembang terus dan sekarang telah memiliki bagian preparasi sampel di beberapa daerah.

Sejak 2015, PT Intertek Utama Services memperluas lingkup jasanya dalam bidang sertifikasi produk (Lembaga Sertifikasi Produk-LSPro) untuk ruang lingkup Softlines dan Hardlines dengan menjadikannya satu bagian integral dari sistem manajemen yang dioperasikan Intertek, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua pihak terkait.

LSPro PT Intertek Utama Services merupakan bagian dari PT Intertek Utama Services yang dalam menjalankan operasionalnya berasal dari saham yang disetor ke perusahaan serta pendapatan dari klien baik dari sertifikasi maupun pengujian.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) PT Intertek Utama Services telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan juga ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk produk SNI Wajib.